Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dilakukan di antara dua negara atau lebih. Ada beberapa macam pengertian perjanjian internasional menurut beberapa ahli dan ada beberapa jenis perjanjian internasional yang disepakati oleh beberapa Negara. Jadi Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-ak…
Penulis bermaksud untuk memperkenalkan suatu asas di bidang hukum kontrak yang dapat memberikan dasar dan landasan baru pada asas-asas pokok hukum kontrak dan pranata hukum yang ada di dalam hukum positif, sebagaimana diketahui hukum positif khususnya hukum kontrak yang dimuat di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesungguhnya merupakan “warisan” Hukum Belanda yang sudah jelas memakai …
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namu…
-
Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum, yaitu `segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai`. Dalam artian khusus, yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara` yang berdampak pada…
Dalam dunia bisnis, pertukaran kepentingan antarpelaku bisnis merupakan hal yang lazim terjadi. Permasalahannya timbul ketika pertukaran kepentingan ini harus berlangsung secara proporsional, saling menguntungkan, dan tidak berat sebelah atau tidak seimbang. Dari sudut pandangan tersebut, hukum kontrak memainkan peran krusial sebagai penjamin berlakunya asas proporsionalitas di seluruh proses k…
Dalam buku ini juga di bahas tentang berbagai hal aktual yang ada dalam lalu lintas hukum masyarakat dewasa ini, seperti pembelian barang dengan cicilan, asuransi dan persoalan perjanjian kerja serta perjanjian pengangkutan. Sistematika penuJisan buku ini agak berbeda dengan sistematika penulisan buku-buku tentang Hukum Islam lainnya, selain hanya menyangkut persoalan tertentu (khusus hanya …