Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum, yaitu `segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai`. Dalam artian khusus, yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara` yang berdampak pada…
Kajian mengenai hubungan antara ekonomi dengan hukum akhir-akhir ini menarik perhatian ahli hukum dan ahli ekonomi. Dari kajian ini muncul program studi Hukum Ekonomi di berbagai Perguruan tinggi. Dalam ilmu keislaman, kajian ini sudah lama menjadi ilmu tersendiri, yang disebut dengan ilmu Fikih Muamalah. Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Ten…