Penulis bermaksud untuk memperkenalkan suatu asas di bidang hukum kontrak yang dapat memberikan dasar dan landasan baru pada asas-asas pokok hukum kontrak dan pranata hukum yang ada di dalam hukum positif, sebagaimana diketahui hukum positif khususnya hukum kontrak yang dimuat di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesungguhnya merupakan “warisan” Hukum Belanda yang sudah jelas memakai …