Teknologi hukum (legal technology) pada awalnya mengacu produk teknologi dan perangkat lunak untuk menyediakan layanan hukum. Wujudnya mulai dari yang dikerjakan kalangan praktisi jasa hukum di kantor hukum hingga lembaga-lembaga regulator. Buku ini menjelaskan konseptualisasi teknologi hukum dari praktik yang ada di dunia. Teknologi hukum bisa meningkatkan efisiensi perancangan peraturan peru…
Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dewasa ini terus meningkat dengan menimbulkan dampak dan korban sangat sangat kompleks. Permasalahan ini tidak terlepas daripenegakan hukumnya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukumnya tersebut adalah faktor hukumnya sendiri (substansi perundang- undangan di bidang lingkungan hidup). Analisa penulis dalam buku ini disimpulkan ba…
Semula, suatu kejahatan hanya dipahami dan dipersepsi sebatas pada kejahatan konvensional. Namun dengan munculnya teori yang diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland di hadapan American Sosiological Society tahun 1939, yang disebut dengan white-collar crime telah menambah perbendaharaan tentang perkembangan suatu kejahatan, termasuk kejahatan korporasi. Namun demikian, bukan berarti pemahaman mas…
Kejahatan di bidang ekonomi (economic crimes) perlu ditangulangi bersama dengan negara-negara lain, karena bersifat transnasional. Kejahatan ini termasuk kejahatan canggih yang memerlukan keahlian khusus penegak hukumnya, termasuk law intelligence (intelijen hukum). Dalam buku ini diusahakan semua perundang-undangan baik perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang sif…
Dalam praktik penerapan hukum pidana, ternyata masalah percobaan, penyertaan, dan gabungan delik masih kurang dipahami sepenuhnya oleh para praktisi hukum. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya putusan hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Misalnya untuk delik penyertaan dalam kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang dijatuhi pidana hanya satu orang, sedangkan ya…
Struktur peradaban baru sebagai imbas pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi dan komputer telah memudarkan sekat antar negara (borderless) serta mengubah tata nilai dari corak lokal-partikular menjadi global universal. Dengan lahirnya media cyber, pada satu sisi, seakan memfasilitasi dunia kriminal hingga seorang pelaku kejahatan dapat melakukan aksinya sambil minum kopi hangat di depan…
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F.Lamintang, S.H. ini membahas secara detail kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah. Tindaj pidana tersebut meliputi: - pencurian - pemerasan dan pengancaman - penggelapan - penipuan - perbuatan merugikan orang yang berpiutang dan orang yang berhak - penghancu…
Kebebasan untuk menjadi apa saja dan siapa saja ini membuat internet disuka banyak orang. Mereka yang berkepribadian tertutup atau pendiam, bisa berkompensasi jadi pribadi yang cerewet di chat room atau milis. Karena sedemikian "cairnya" dunia maya ini, maka banyak sekali celah yang bisa diterobos. Bukan sekadar dari sisi karakter, namun juga aplikasinya. Email bisa diterobos siapa saja dengan …
Criminal Justice 09/10 is one in a series of over sixty-five volumes, each designed to provide convenient, inexpensive access to a wide range of current, carefully selected articles from some of the most respected magazines, newspapers, and journals published today. Within the pages of this volume are interesting, well-illustrated articles by lawyers, educators, researchers, and writers providi…
Sebagai sebuah buku yang membeberkan se kejahatan super hebat rezim Orde Baru dengan sangat rinci dan lengkap serta terus lestari bahkan sampai kepergian Soeharto, penulis membawa setiap pembaca pada suatu persimpangan. Pertama, pembaca melihat jalan gelap hari depan Indonesia sebab tak mungkin lagi dapat menangani kejahatan warisan Orde Bam Soeharto. Kedua, pembaca justru menjadi tahu duduk…
*
Seri delik-delik karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden). Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte hendelingen) dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentukk per…
Tindak pidana kehormatan atau disebut juga dengan pencemaran nama baik merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak pihak yang belum memahami mengenai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP ini. Buku ini secara komprehensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP di…
-
Gagasan utama buku ini adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondlsi semula. Gagasan ini identik dengan konsep hukum pidana adat di Indonesia, yaitu pengembalian keseimbangan yang terganggu dalam suatu masyarakat. Penulis menempatkan pendekatan restorati…
Selama ini terorisme diidentikkan dan dilekatkan pada fundamentalisme Islam. Menjelajahi asummsi atau tuduhan tesebut, apabila memang demikian, ada yang perlu digarisbawahi bahwa ini akibat pemahaman agama yang eksklusif dan parsial. Selain dikaitkan dengan fundamentalisme agama, kejahatan terorisme juga merupakan produk dari ketidak-adilan dan kejahatan dalam skala global yang secara langsu…
Buku ini menempilkan senarai tulisan yang menggambarkan tantangan dan solusi dalam penegakan hukum serta kebijakan penanggulangan kejahatan pidana di Indaonesia, dalam ragka menegakkan supremasi hukum. Diantara topik utamanya : - Reformasi hukum - Supremasi hukum - Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan sistem peradilan pidana terpadu - Mafia peradilan - Kepolisian dan kebijakan kriminal …