Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F.Lamintang, S.H. ini membahas secara detail kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah. Tindaj pidana tersebut meliputi: - pencurian - pemerasan dan pengancaman - penggelapan - penipuan - perbuatan merugikan orang yang berpiutang dan orang yang berhak - penghancu…
Seri delik-delik karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden). Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte hendelingen) dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentukk per…
Apa yang harus dilakukan setelah hakim menjatuhkan suatu pidana itu? Ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut hukum penitensier atau penitentiaire recht. Hukum Penitensier menurut Prof, van Bemmelen adalah met racht betreffende doe/, werking en organisatie der strafinstitute…
detik-detik khusus kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap surat, alat pembayaran, alat bukti, dan alat peradilan khusus mengenai kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap surat, alat-alat pembayaran, alat bukti, dan peradilan . pokok bahasan meliputi : - tindakan pidana pemalsuan. - pemalsuan mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank. - pemalsuan meterai dan…