Penahanan sering juga disebut sebagai necessary evil untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, upaya paksa pengekangan sementara atas kebebasan tersangka atau terdakwa diperlukan dalam pelaksanaan hukum acara pidana. Namun di lain sisi, penahanan dapat dikenakan terhadap mereka yang di hadapan hukum masih h…
Buku ini merupakan mata pelajaran wajib yang sangat penting bagi fakultas hukum, dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa serta peminat masalah hukum lainnya.
KUHAP merupakan bagian dari hukum pidana, mencakup seluruh presedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksa di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (esekusi), juga mengatur tentang upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi represi KUHAP yaitu melaksanakan dan menegakan hukum pidana, sedangkan fungsi…
Perkembangan praktek penegakan hukum sangat memprihatinkan pada dewasa ini. Setiap instansi penegak hukum sering melampaui wewenang yang telah diatur dalam undang-undang. Hukum acara pidana menganut asas legalitas secara ketat, lebih ketat daripada asas legalitas dalam hukum pidana materiel. Dalam hukum pidana materiel, orang boleh dipidana berdasarkan perundang-undangan pidana {wettelijkstr…
Hukum acara pidana merupakan mata pelajaran wajib yang sangat penting bagi fakultas hukum. Sepanjang yang penulis ketahui, belum ada buku hukum acara pidana yang meliputi semua bagian yang harus diketahui oleh seorang sarjana hukum. Untuk itu, penulis memberanikan diri untuk menyusun buku Hukum Pidana Indonesia untuk fakultas hukum, yang . untuk sementara dimaksudkan untuk mengisi kekosongan te…
Pre-Trial Justice & Discretionary Justice dalam KUHAP berbagai Negara adalah sebuah komparasi KUHAP berbagai negara yang mencerminkan pengetahuan komprehensif clari para penulis mengenai hukum acara pidana yang berlaku di berbagai belahan dunia. Membaca buku ini, akan terasa totalitas kedua penulis dalam membedah hukum acara pidana baik di berbagai negara maupun di Indonesia dan kehadiran …
Tujuan dari pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)-sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI-adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP; sejak dari proses penyidikan, penuntutan, pra-peradilan, pemutusan perkara (putusan pengadilan), upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyelesaian di ting…
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak…
-