Tujuan dari pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)-sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI-adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP; sejak dari proses penyidikan, penuntutan, pra-peradilan, pemutusan perkara (putusan pengadilan), upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyelesaian di ting…