Penahanan sering juga disebut sebagai necessary evil untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, upaya paksa pengekangan sementara atas kebebasan tersangka atau terdakwa diperlukan dalam pelaksanaan hukum acara pidana. Namun di lain sisi, penahanan dapat dikenakan terhadap mereka yang di hadapan hukum masih h…