-
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa NKRI adalah negara hukum, yang mengandung arti bahwa negara kita berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang baik, selayaknyalah kita mengetahui dan mempeiajari hukum nasional kita sendiri yang berasaskan UUD 1945, berikut peraturan/perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam buku ini diuraikan dan dibahas selain bahan…
Selama ini terorisme diidentikkan dan dilekatkan pada fundamentalisme Islam. Menjelajahi asummsi atau tuduhan tesebut, apabila memang demikian, ada yang perlu digarisbawahi bahwa ini akibat pemahaman agama yang eksklusif dan parsial. Selain dikaitkan dengan fundamentalisme agama, kejahatan terorisme juga merupakan produk dari ketidak-adilan dan kejahatan dalam skala global yang secara langsu…
-
Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentingan individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum {public trust). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diaturoleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpancar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan etika. Tidak aneh jika seri…
Perbedaan dan Perdebatan Hukum Waris Islam dalam hal perimbangan pembagian 2 : 1 untuk laki-laki dan perempuan dalam kasus-kasus terbatas, telah menjadi bagian penting dalam diskusi-diskusi ilmiah. Bukan hanya di dunia kampus perguruan tinggi yang memang merupakan pusat studi orang-orang terpelajar, melain-kan juga di kalangan masyarakat luas yang menggan-drungi diskusi-diskusi keagamaan. …
Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengubah hukum waris Arab pra-lslam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatan. Islam juga telah mengubah sistem pemilikan masyarakat atas harta benda/harta pusaka. Me…
pergeseran paradigma pemahaman keagamaan dan perilaku keberagamaan al-syafii dari qaul qadim ke qaul jadid bukanlah wacana keagamaan ahistoris yang tanpa makna. secara regeneratif, pergeseran paradigma itu telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan bercorak kritis-transformatif. suatu corak pemahaman keagamaan yang tidak hanya memahami agama dari dimensi internal dunia makna yang tela…
Buku yang hadir di hadapan pembaca secara analitis-kritis mendokumentasikan dan mengkaji berbagai praktik perkawinan yagn dilakukan masyarakat Muslim Sasak di pulau Lombok. Mencakup lima aspek. Pertama, potensi spiritualitas dan kearifan lokal di pulau Lombok situasi budaya global yang masuk ke pulau Lombok, proses dialog interaksi antara keduanya, dan beberapa alternatif langkah taktis dalam m…
Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi`i Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikansi akar perbedaan antarmazhab-etimologi dan terminologi materi hukum; hukum dan dasar hukum; tujuan hukum dan himahnya; rukun dan syaratnya; pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari permasala…
Buku yang ada di hadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut fiqh muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat: (1) munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraid (hukum kewarisan mengatur …
Hukum pidana Islam merupakan bagian dari syariat Islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya, maka pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana Islam berlaku sebagai hukum publik, yakni hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah, yang pada masa itu dirangkap oleh Rasulullah dan kemudian digantikan oleh Khulafaur Rasyidin. …
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya mem-bawa hukuman yang ditentukan-Nya. Hukum pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tid…
Gerakan bongkar pasang hukum islam ini dilakukan tidak semata-mata untuk mengakselerasikan hukum Islam yang seringkali dituduh gagap dan tidak cukup antisipatif terhadap perkembangan zaman. Lebih dari itu, terjadinya kegagapannya selama ini diakibatkan adanya kesalahan metodologis, yakni persoalan epistimologi. karena disinyalir bangunan epistimologi yang menyelimuti hukum Islam selama ini masi…
Teramat sulit membebaskan bumi pertiwi tercinta ini dari budaya korupsi. Entah sudah berbagai badan dan lembaga dibentuk sejak zaman orde lama, orde baru, masa reformasi, dan pascareformasi sebagai sebuah ikhtiar memberantas dan membasmi korupsi, namun hasilnya belum memadai. Berbagai peraturan perundang-undangan pun telah disahkan sebagai sarana menjerat para pelaku korupsi. Semua orang pah…
Hukum Pidana Islam
Dalam buku ini juga di bahas tentang berbagai hal aktual yang ada dalam lalu lintas hukum masyarakat dewasa ini, seperti pembelian barang dengan cicilan, asuransi dan persoalan perjanjian kerja serta perjanjian pengangkutan. Sistematika penuJisan buku ini agak berbeda dengan sistematika penulisan buku-buku tentang Hukum Islam lainnya, selain hanya menyangkut persoalan tertentu (khusus hanya …
Kajian mengenai hubungan antara ekonomi dengan hukum akhir-akhir ini menarik perhatian ahli hukum dan ahli ekonomi. Dari kajian ini muncul program studi Hukum Ekonomi di berbagai Perguruan tinggi. Dalam ilmu keislaman, kajian ini sudah lama menjadi ilmu tersendiri, yang disebut dengan ilmu Fikih Muamalah. Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Ten…
Nasab merupakan salah satu pondasai dasar yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadiberdasarkan kesatuan darah. Dikarenakan untuk memelihara nasab, maka disyariatkanlah nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemumian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah untuk melangsungkan hidup dan kehidupan ser…
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai l…