Gerakan bongkar pasang hukum islam ini dilakukan tidak semata-mata untuk mengakselerasikan hukum Islam yang seringkali dituduh gagap dan tidak cukup antisipatif terhadap perkembangan zaman. Lebih dari itu, terjadinya kegagapannya selama ini diakibatkan adanya kesalahan metodologis, yakni persoalan epistimologi. karena disinyalir bangunan epistimologi yang menyelimuti hukum Islam selama ini masiā¦