Pembangunan sektor industri telah memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sebagai penjabaran operasional Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 khususnya Pasal 33. Namun, landasan hukum tersebut sudah tidak mema-dai, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru guna mengantisipasi dinamika perubahan ling-kungan strategis, baik bersif at internal maupun …