Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 (C1CI MD3 lama) didesain untuk memposisikan parlemen (MPR, DPR, DPD dan DPRD) sebagai lem-baga legislatif yang kokoh dan berwibawa. Namun pa-da taraf implementasinya, dipandangan banyak me-ngandung kelemahan. Parlemen (khususnya DPR), selama 2009-2014 menjadi salah satu lembaga yang paling disorot dan diberi cap "buruk", baik dalam ki-nerjanya maupun …
1. UU Organisasi Kemasyarakatan 2013 2. UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak 3. Pidana Pendanaan Terorisme 2013 4. UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan 5. Hutan (P3H) dan Perlindungan dan Pemberdayaan 6. Petani (P3) 7. UU Lembaga Keuangan Mikro 2013 8. UU Organisasi Kemasyarakatan 2013 9. UU Pelayanan Publik 2013 10. Amandemen Standar Nasional Pendidikan 2013 11. UU Lembaga Keu…