-
-
Orang asing yang datang ke Indonesia dapat bertempat ting-gal sementara sesuai dengan kepentingannya. Jika WNA merasa kerasan dapat menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dengan WNI, atau pemberian pemerintah karena berjasa kepada negara. WNA dapat berbisnis di Indonesia dengan mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 memberikan jamin…