Negara sebagai representasi warga negara atau masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Pengambilan uang negara secara melawan hukum oleh pelaku tindak pidana korupsi dan para pihak yang menikmatinya akan menghambat hak-hak warga negara (masyarakat) untuk mendapatkan pelayanan pembangunan dengan uang Negara yang diambil dan dinikmati secara melawan…
Buku ini awalnya sebagai bahan diskusi pada matakuliah Sistem Peradilan di Indonesia bagi mahasiswa program Pascasarjana Magister llmu Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah mendapat saran dan pendapat agar dibukukan sehingga dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Akhirnya penulis lebih menyederhanakan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam praktik beracara khusus…
Akademisi dan pakar hukum di Indonesia sendiri melihat keanehan dalam PK yang diputuskan oleh MA. Atas dasar itu, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menggelar diskusi hasil eksaminasi atas putusan PK No 97/PK/PID.SUS/2012 terdakwa korupsi BLBI Sudjiono Timan itu. “Ini bukti dari para dekan hukum karena atas raasa kepedulian penegakan hukum. Salah satu eksaminasi de…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut ini: 1. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. 2. Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi. 3. Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi …
Pada dewasa ini, fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia makin marak dan sekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Meningkatnya tindak pidana korupsi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti budaya, dan lemahnya penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berdaya guna. Se…
-