Jabatan Fungsional Pustakawan telah diakui keberadaannya sejak diterbitkan Keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan ini telah dua kali di revisi yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan Nomor 33 Tahun 1998 dan terakhir Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tujuan direvisinya keputusan yang mengatur jabatan fungsional pustak…
Dengan terbitnya Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, kemudian dilengkapi dengan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang memuat aturan-aturan pokok yang harus…
Tidak dipungkiri lagi bahwa Pustakawan yang handal merupakan asset berharga yang dimiliki sebuah Perpustakaan dan diharapkan bisa berkontribusi nyata dalam ikut mengembangkan Perguruan Tingginya. Komitmen yang kuat dan tulus dalam mewujudkan peran dan fungsinya, seorang Pustakawan perlu diapresiasi dalam rangka pengembangan dirinya. Perpustakaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah saat in…
Kehadiran buku ini tentu saja memberikan sumbangan penting bagi dunia pustaka. selain berisi istila-istilah seputar buku dan perpustakaan, kamus kepustakawanan indonesia ini juga menyajikan kode etik putakawan indonesia sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan pustakawan indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Kamus Kepustakawanan Indonesia ini merupa…
Profesi pustakawan mulai tumbuh pada akhir abad ke 19. Dalam sejarah perkembangannya profesi ini mendapat kritikan tajam dari para sosiolog yang meneiiti masalah profesi. Sejumiah sosiolog j meragukan pustakawan sebagai profesi. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pustakawan tidak akan menjadi profesi penuh. Benarkah demikian? Kini profesi pustakawan telah diakui sebagai profesi penuh. Lebih dari…