Jabatan Fungsional Pustakawan telah diakui keberadaannya sejak diterbitkan Keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan ini telah dua kali di revisi yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan Nomor 33 Tahun 1998 dan terakhir Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tujuan direvisinya keputusan yang mengatur jabatan fungsional pustak…
Dengan terbitnya Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, kemudian dilengkapi dengan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang memuat aturan-aturan pokok yang harus…