Seri delik-delik karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden). Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte hendelingen) dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentukk per…