Buku Kesatu Tentang Aturan Umum (BAB 1 s.d. BAB VI dan pasal 1 s.d pasal 187) Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan; tujuan dan pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana; perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; …
Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya terus memperbaharui ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai situasi dan kondisi bangsa. Ini artinya, seluruh lini kehidupan manusia terikat dengan hukum normatif yang mengatur, membatasi, menganjurkan, menyediakan, menghukum, dan mendeklarasikan sesuatu. Konsekuensinya, tiap-tiap perlakuan akan menimbulkan sanksi, denda, atau pujia…
-
-
KUHP KHUSUS KOMPILASIKETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS BUKU KESATU UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS PERIODE TAHUN 1951 -1990 BUKU KEDUA UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS PERIODE TAHUN 1991 -2000 BUKU KETIGA UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS PERIODE TAHUN 2001 - 2010 Dilengkapi dengan: ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2( tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana