Buku bertajuk Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Online-Syariah) ini berisi sebanyak 8 bab dengan substansi Bab 1 Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bab 2 Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi. Bab 3 Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Bab 4 Arbitrase Syariah. Bab 5 Arbitrase Online Bab 6 Mediasi. Bab 7 Negosiasi dan Konsiliasi. Bab 8 Alternatif Penyelesaian Sengketa …
Dalam kompleksitas tersebut, potensi munculnya sengketa tentu sukar terelakkan. Jika dilihat lebih seksama, klausul penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Penanaman Modal asing ingin memposisikan APS sebagai the first resort dan pengadilan sebagai the last resort to settle dispute. Oleh karena itu setiap sengketa yang terjadi diarahkan untuk diselesaikan melalui APS terlebih dahulu contohnya…
Kegiatan ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang dengan pesat, transaksi-transaksi ekonomi syariah juga telah banyak ditakukan oleh masyarakat. Kegiatan ekonomi syariah yang meningkat drastis memicu adanya sifat kompetitif yang kompleks dan semakin tajam yang berpotensi memunculkan adanya konflik dan sengketa. Secara teoretis, dalam hal menentukan forum penyelesaian sengketa, forum ar…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan di-terbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan per…
Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setetah alternatif penyelesaian sengketa lain…