Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setetah alternatif penyelesaian sengketa lain…