Text
Kompetensi pedagogik : untuk peningkatan dan penilaian kinerja guru dalam rangka implementasi kurikulum nasional
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan menurut pasal 20 poin (b), guru wajib meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi tersebut secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kewajiban mewujudkan ketentuan tersebut bagi guru juga sudah menjadi bagian dari tuntutan sistem Penilaian Kinerja (PK) guru yang mengacu pada Permendiknas Rl No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang diberlakukan sejak tanggal 1 januari 2013.
Sehubungan dengan tuntutan di atas, maka kehadiran buku Kompetensi Pedagogik untuk Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru ini sangatlah penting sebagai salah satu sarana sumber belajar bagi guru, juga kepala sekolah dan pengawas dalam rangka mewujudkan kinerja guru yang efektif dan optimal, khususnya dalam domain pedagogik. Kinerja guru, khususnya guru kelas dan guru mata pelajaran, dalam domain pedagogik itu yakni (1) menguasai karakteristik peserta didik, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) pengembangan kurikulum, (4) kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) pengembangan potensi peserta didik, (6) komunikasi dengan peserta didik, (7) penilaian dan evaluasi. Ketujuh kinerja pedagogik ini akan dapat diwujudkan oleh guru secara efektif dan optimal apabila guru memiliki tujuh kompetensi pedagogik sebagaimana diuraikan dalam buku ini
Tidak tersedia versi lain