Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan menurut pasal 20 poin (b), guru wajib meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi tersebut secara berkelanjutan sejalan dengan perkembang…