Text
Sistem pertanggungjawaban pidana : perkembangan dan penerapan
Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ada sekalipun tidak p.erlu dibuktikan. Ini artinya, kesalahan memiliki posisi sentral dan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana. Merupakan suatu bentuk kesesatan teoretis bila negara, melalui hakim, menja¬tuhkan pidana kepada seseorang atau korporasi yang hanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang, sementara orang tersebut sama sekali tidak memiliki kesalahan.
Buku ini mengurai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana, mulai dari elaborasi teoretis pertanggungjawaban pidana, mencermati kebijakan legislatif yang tertuang dalam KUHP dan undang-undang di luar KUHP, menganalisis penerapannya di Indonesia, melakukan studi perbandingan dengan sistem hukum common law, hingga menguji relevansinya bagi usaha pembaruan hukum pidana Indonesia. Tidak berlebihan jika buku ini wajib dibaca oleh mahasiswa hukum dan politik, dosen, polisi, jaksa, hakim, advokat dan semua pihak yang concern dengan isu pertanggungjawaban pidana.
Tidak tersedia versi lain