Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ad…