Text
Ilmu Negara
Setiap orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum sudah barang tentu mempelajari ilmu negara sebagai pengetahuan pengantar untuk dapat lebih mendalami pengetahuan hukum positif di bidang ketatanegaraan pada tingkatan berikutnya. Ilmu negara menyajikan pokok-pokok bahasan yang bersifat abstrak-konseptual dan teoretis berkenaan dengan berbagai aspek negara. Padahal sebagaimana diketahui, unit sistem ilmu pengetahuan yang paling dasar adalah konsep. Konsep merupakan titik tolak untuk membentuk berbagai elemen ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, ilmu negara merupakan cabang ilmu pengetahuan yang ikut membentuk pola pikir ilmiah dalam memahami dan mendalami ilmu hukum yang dogmatis-normatif.
Materi buku ini merupakan pengembangan dari pokok-pokok bahasan ilmu negara yang sudah merupakan "bahan standar" dalam arus utama (main stream) pengajaran ilmu negara di Indonesia. Penulis sengaja melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap pokok-pokok bahasan (subject matter) ilmu negara tersebut, dengan tujuan agar mudah membedakan materi buku ini dengan buku lain yang sejenis. Metode pendekatan yang dipakai dalam menguraikan pokok-pokok bahasan ilmu negara dalam buku ini juga mengikuti metode pendekatan sosiologis-yuridis yang sudah lazim (klasik) dalam pengajaran ilmu negara sebagai warisan dari Bapak Ilmu Negara, Georg Jellinek. Namun, metode pendekatan lain seperti metode pendekatan filsafat, bahasa dan sejarah juga dipakai untuk melengkapi kedua metode pendekatan yang dikemukakan di atas. Uraian dan pembahasan diupayakan secara sederhana agar mudah dipahami para pembacanya.
Tidak tersedia versi lain