Text
Himpunan Peraturan Bank Indonesia
Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia memberikan kedudukan yang khusus kepada Bank Indonesia untuk lebih menjamin independensi, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dari pihak manapun juga.
Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan lembaga tinggi negara lainnya(departemen) karena kedudukan Bbank Indonesia berada di luar pemerinta. Hal ini diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Di samping itu, sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas n
Tidak tersedia versi lain