Text
Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia
Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional.
Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim, yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh {kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip kehati-hatian guna mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memahami ketentuan hukum perbankan syar
Tidak tersedia versi lain