Text
Hukum pidana perbankan
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di dalam Pasal I angka I mengatakan, bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Sedangkan, Pasal I angka 2 berbunyi: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalur-kannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Tindak pidana perbankan, yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan. Untuk itu, di samping UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999, maka KUH Pidana dapat dipergunakan dalam masalah perbankan seperti Pasal-Pasal 209, 208, 418 dan 419 tentang penyuapan; Pasal-Pasal 263, 264, 266, 416 dan tentang pemalsuan.
Buku ini memaparkan secara cerdas sejarah, jenis, tugas usaha perbankan; sumber hukum
Tidak tersedia versi lain