Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di dalam Pasal I angka I mengatakan, bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Sedangkan, Pasal I angka 2 berbunyi: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana d…