Text
Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, perkembangan jumlah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) sangat pesat. Hal ini disebabkan salah satu ketentuan dalam UU tersebut mensyaratkan/mengharuskan badan usaha yang dibentuk berbentuk perseroan terbatas. PT Sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum, mempunyai peluang yang sangat besar untuk dapat memanfaatkan sumber dana masyarakat melalui mekanisme pasar modal.
Namun, seiring dengan perkembangan dunia usaha dengan berbagai permasalahnnya, ternyata PT pun tidak lepas dari persoalan-persoalan yang menyentuh eksistensi PT itu sendiri. Fenomena yang dapat dilihat adalah adanya asumsi dalam perkara-perkara di pengadilan yang mengidentikkan pendiri perseroan dengan PT itu sendiri sehingga kepadanya dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT yang didirikannya.
Berawal dari kenyataan di atas, buku ini berupaya memaparkan secara deskriptif tan
Tidak tersedia versi lain