Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, perkembangan jumlah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) sangat pesat. Hal ini disebabkan salah satu ketentuan dalam UU tersebut mensyaratkan/mengharuskan badan usaha yang dibentuk berbentuk perseroan terbatas. PT Sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum, mempunyai p…