Text
Pengantar ilmu Hukum
Salah satu hal yang selama ini mengganjal adalah masih lemahnya pemahaman terhadap teori hukum, baik mahasiswa maupun praktisi hukum di lapangan, sehingga dalam menaksirkan hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) kadang menyimpang dari teori dan asa hukum. Akibatnya, warga masyarakat cukup dibingungkan dan meskipun buku-buku yang mengupas pengetahuan dasar ilmu hukum sudah banyak, tetapi penulis buku ini beranggapan masih perlu ditambah dengan khasanah yang lebih filosofis dan sosiologis.
Eksistensi ilmu hukum sebagai pengetahuan dasar bagi pemula untuk merambah lebih jauh tentang dunia hukum, termasuk bagi sarjana hukum, hendaknya tidak berhenti dalam mendalami ilmu hukum, baik dalam tataran teori maupun praktek. Paling tidak dimaknai sebagai aspek yang mendasar karena didalamnya penuh dengan dimensi dan pertukaran dengan berbagai variable yang hidupa dan berkembang di dalam realitas masyarakat, sehingga setiap orang yang mempelajari ilmu. Salah satu hal yang selama ini mengganjal adalah masih lemah
Tidak tersedia versi lain