Salah satu hal yang selama ini mengganjal adalah masih lemahnya pemahaman terhadap teori hukum, baik mahasiswa maupun praktisi hukum di lapangan, sehingga dalam menaksirkan hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) kadang menyimpang dari teori dan asa hukum. Akibatnya, warga masyarakat cukup dibingungkan dan meskipun buku-buku yang mengupas pengetahuan dasar ilmu hukum sudah banyak, tetapi …