Text
Delik-Delik Khusus : Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F.Lamintang, S.H. ini membahas secara detail kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta kekayaan secara tidak sah.
Tindaj pidana tersebut meliputi:
- pencurian
- pemerasan dan pengancaman
- penggelapan
- penipuan
- perbuatan merugikan orang yang berpiutang dan orang yang berhak
- penghancuran dan pengrusakan benda
- penadahan
Tidak tersedia versi lain