Text
Hukum administrasi negara kontemporer : konsep, teori, dan penerapannya di indonesia
Hukum Administrasi Negara tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat, tetapi juga terkait dengan hubungan antara administrasi negara dengan dunia internasional. Di dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), segala tindakan pemerintahan (bestuurshandelingen), yang menjadi objek dari Hukum Administrasi Negara harus tunduk kepada hukum sehingga harus ada kaidah-kaidah yang mengaturnya. Di sisi lain warga masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan, dengan demikian Hukum Administrasi Negara juga berperan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Ini berarti bahwa baik bagi aparatur pemerintahan maupun warga masyarakat pada umumnya wajib memahami dasar-dasar dari Hukum Administrasi Negara. Selain itu, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang ilmu hukum yang begitu pesat perkembangannya, terbukti dengan adanya beberapa perubahan paradigma yang krusial dalam satu dekade terakhir.
Tidak tersedia versi lain