Hukum Administrasi Negara tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat, tetapi juga terkait dengan hubungan antara administrasi negara dengan dunia internasional. Di dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), segala tindakan pemerintahan (bestuurshandelingen), yang menjadi objek dari Hukum Administrasi Negara harus tunduk kepada hukum sehingga harus ada kaidah-kaida…