Akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar intemasional dikembangkan di Indonesia mulai tahun 2005, setelah Pemerintah Indonesia mereformasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan mengesahkan Undang-Undang Keuangan negara No. 17 Tahun 2003, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004. Undang-undang menetapkan basis akuntansi pemerintahan adalah akrualā¦