Independensi dan imparsialitas peradilan merupakan ciri khas dari suatu negara hukum. Untuk menjaga imparsialitas dan independensi hakim dalam memutus perkara, dikenal adanya prinsip hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya atau disebut sebagai asas nemo judex in causa sua. Di sisi lain, terdapat pula prinsip bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan…