setiap profesi dibatasi oleh aturan-aturan (etika) untuk melindungi berbagai kepentingan masyarakat umumnya termasuk plaku profesi itu sendiri. buku ini berisi pasal-pasal hukum yang memberikan batas-batas etika terhadap profesi arsitek, akutan, notaris, advokat, ahakim, jurnalis, bankir, guru serta dokter. disamping berisi kode etik profesi, tercantum juga pedoman penulis bidang agama, hukum…