Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah genap dua tahun diundangkan, tetapi keberlakuannya masih bersifat utopis. Belum ada kemauan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma UUPK. Dengan berlakunya UUPK maka pelaku usaha akan mempunyai suatu pegangan dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan UUPK harus didukung, karena materinya telah dibuat seimbang di antara …