Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang Hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku iniā¦