Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertenlangan dengan tata hukum, me.rugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, diiakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara lermas…