Seperti kita ketahui, Hukum Dagang bersumber terutama pada: a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya Buku 111 perihal Perikatan, b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan c. Peraturan-peraturan di bidang perdagangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sesuai dengan perkembangan Hukum Dagang di Indonesia dewasa ini, selain meliputi materi perdagangan pada umumny…
Di Indonesia Hukum Dagang diatur/bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Tahun 1848 dan peraturan perundang-undangan di luar KUHD. Dalam KUHD diatur antara lain, bentuk-bentuk perusahaan seperti Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, dan Perseroan Terbatas Tahun 1848, perantara perdagangan, surat-surat berharga, asuransi, dan pengangkutan di darat dan di laut. Hukum Dagang …