Proses penegakan etik di Komisi Yudisial bersifat unik. Hal ini dikarenakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya mendudukkan Komisi Yudisial bertugas sebagai “polisi”, bertindak sebagai “jaksa”, dan atau berfungsi sebagai “hakim” dalam penegakan etik. Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata.…
Buku ini merupakan buku pertama yang khusus membahas fikih muamalah dengan dinamika teori dan praktik akad pada ekonomi Islam yang diperuntukan bagi mahasiswa DIII, S1 Ekonomi Islam dan praktisi lembaga keuangan dan bisnis Islam atau yang sering disebut lembaga keuangan bank dan nonbank.