Hukum Humaniter, sebagai cabang dari Hukum Internasional Publik, merupakan nama baru dari Hukum Perang (Lows of War). Hukum Humaniter bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta. Melalui buku ini akan dijelaskan mengenai pengertian Hukum Humaniter, sejarah pembentukan Hukum …