Dalam kepustakaan Islam telah dikenal fikih politik (fiqh siyasah) yang mendasari pandangannya bahwa syariat Islam, di samping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya, dan akhlak, juga mencakup hubungan antara individu dengan negara dan pemerintah atau hubungan antara pemimpin dengan rakyat. Politik adalah bagian dari syariat Islam yang diatur oleh syariat dengan tujā¦