Pada saat ini hukum Islam sedang menghadapi tantangan yang amat serius seiring dengan banyaknya hal baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan umat. Dengan keterbatasan bidang bahasan dan perbedaan latar belakang budaya, produk fiqh klasik menjadi terasa kurang memadai untuk menjawab berbagai masalah kontemporer, khususnya dalam konteks keindonesiaan, yang semakin kompleks. Tuntu…