Tahukah Anda? 1. Bahwa SPT bisa dikirimkan secara elektronik? 2. Bahwa, per 1 Juli 2009, Wajib Pajak Besar dan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik? 3. Bahwa kita bisa meminta perpanjangan waktu untuk mengirimkan SPT Tahunan sampai akhir bulan Juni? 4. Bahwa pajak penghasilan pekerja dalam usaha pertanian, perikanan dan industri pengolahan …