DALAM LAPANGAN HUKUM PERDATA NON ISLAM, hukum wris didefinisikan dengan kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseprang, yaitu menganain pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Dalam kompilasi hukum Islam dinyatakan bahwa Huk…