Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan per-undang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Oleh karena itu, daiam penyeleng-garaan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik I…